CARA membuat visa umrah dan Siskopatuh bagi jamaah Indonesia dibahas Okezone Muslim. Visa merupakan dokumen yang berguna sebagai izin masuk sekaligus keluar dari negara yang dituju dalam periode waktu tertentu.
Begitu pula dengan visa umrah memuat izin resmi khusus untuk melaksanakan ibadah di dua Tanah Suci yakni Kota Makkah dan Madinah di Arab Saudi.
Berikut ini cara membuat visa umrah, sebagaimana telah Okezone himpun:
1. Persiapkan dokumen penting
Persiapkan dokumen-dokumen penting yang digunakan untuk mendaftar visa umrah. Dokumen penting tersebut berupa paspor yang masih berlaku, formulir visa, pas foto, dan bukti pembayaran.
2. Daftar melalui agen umrah atau provider
Langkah selanjutnya pilih dan hubungi agen umrah atau provider yang memiliki reputasi baik dalam pengurusan visa umrah. Calon jamaah bisa menghindari hal-hal yang buruk dengan memilih agen umrah atau provider yang terdaftar di Kemenag.
3. Menunggu MOFA terbit
Dalam proses ini calon jamaah umrah hanya perlu menunggu MOFA (Kementerian Luar Negeri di Arab Saudi) terbit setelah memberikan dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, agen umrah akan meneruskan data pengajuan calon jamaah ke muassasah atau penyelenggara umrah yang tersedia di Arab Saudi. Surat MOFA tersebut hanya berlaku selama 15 hari.
4. Terbitnya visa umrah
Menyerahkan dokumen MOFA adalah salah satu persyaratan otoritas berwenang (KBSA) untuk mengajukan permohonan visa. Sebelum menyetujui, pihak KBSA akan memeriksa terlebih dahulu. Jika memiliki catatan kriminal maka permohonan visa ditolak. Namun pada umumnya permohonan visa akan disetujui.
5. Penempelan visa
Visa segera aktif setelah KBSA menempelkan visa yang telah terbit di paspor calon jamaah umrah. Proses ini termasuk cepat hanya membutuhkan waktu satu hingga dua hari kerja.
Setelah itu, agen umrah akan mengambil visa dari KBSA dan memberikannya kepada calon jamaah. Calon jamaah umrah harus ingat bahwa visa ini hanya berlaku 90 hari dihitung dari tanggal keberangkatan sekaligus tanggal pembuatan visa.