Ia melanjutkan, dalam petunjuk teknis ini terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jamaah dan petugas haji.
"Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR720 (sekira Rp3.124.735). Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi," terangnya.
Sementara bila dam jamaah haji dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR580 (Sekira Rp2.517.148). Pembayaran dam di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengelolaan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
"Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah 1445 H/2024 M," jelasnya.
"Selanjutnya, hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia," pungkasnya.
(Hantoro)