Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Non-Muslim Ikut Berkurban di Hari Raya Idul Adha? Ini Penjelasannya

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |13:15 WIB
Apakah Boleh Non-Muslim Ikut Berkurban di Hari Raya Idul Adha? Ini Penjelasannya
Ilustrasi hukumnya non-Muslim ikut berkurban saat Idul Adha. (Foto: Antara)
A
A
A

APAKAH boleh non-Muslim ikut berkurban di hari raya Idul Adha? Ini penjelasannya dari para ulama. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat menyembelih hewan kurban adalah Muslim.

Menyembelih hewan kurban diperuntukkan bagi kaum Muslim. Orang kafir atau non-Muslim tidak diwajibkan atau disunnahkan berkurban karena kurban adalah bentuk qurbah atau mendekatkan diri pada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sedangkan non-Muslim bukanlah ahlul qurbah.

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala menegaskan dalam Alquran, amalan apa pun yang dilakukan orang kafir tidak akan diterima sampai mereka bertobat dan masuk Islam.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ

"Tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka infak mereka melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya." (QS At-Taubah: 54)

"Karena itu, kurban dari orang kafir tidak sah dan tidak diterima. Untuk itu, kurban mereka tidak boleh digabungkan dengan qurban kaum Muslimin. Misalnya, ikut urunan kurban sapi," papar Ustadz Ammi Nur Baits. 

Info grafis syarat sah berkurban. (Foto: Okezone)

Status Hewan Kurban yang Diserahkan Non-Muslim 

Disebut hewan kurban karena hewan ini diserahkan sewaktu Idul Adha. Meskipun, hakikatnya tidak bisa disebut kurban, karena amal mereka tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Lalu yang menjadi pertanyaan, apa status hewan kurban yang diserahkan non-Muslim kepada seorang Muslim? Jawabannya, statusnya hadiah. Hadiah dari non-Muslim kepada kaum Muslimin.

Sehingga, kajian mengenai hukum menerima hewan kurban dari non-Muslim kembali kepada hukum menerima hadiah dari orang selain umat Islam.

Mari simak beberapa riwayat berikut untuk memperjelas hukum menerima hadiah dari non-Muslim:

1. Hadits dari Abdurrahman bin Kaab bin Malik, beliau bercerita:

جَاءَ مُلاعِبُ الْأَسِنَّةِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَدِيَّةٍ ، فَعَرَضَ عَلَيهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الإِسْلامَ ، فَأَبَى أَنْ يُسْلِمَ ، فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَإِنِّي لا أَقْبَلُ هَدِيَّةَ مُشْرِكٍ

"Ada seorang yang bergelar 'pemain berbagai senjata' (yaitu 'Amir bin Malik bin Ja'far) menghadap Rasulullah dengan membawa hadiah. Nabi lantas menawarkan Islam kepadanya. Orang tersebut menolak untuk masuk Islam. Rasulullah lantas bersabda, 'Sungguh aku tidak menerima hadiah yang orang musyrik'." (HR Al Baghawi, 3/151) 

2. Hadits dari Irak bin Malik, bahwa Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu menceritakan:

أَن مُحَمَّدٌ -صلى الله عليه وسلم- أَحَبَّ رَجُلٍ فِى النَّاسِ إِلَىَّ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمَّا تَنَبَّأَ وَخَرَجَ إِلَى الْمَدِينَةِ شَهِدَ حَكِيمُ بْنُ حِزَامٍ الْمَوْسِمَ وَهُوَ كَافِرٌ فَوَجَدَ حُلَّةً لِذِى يَزَنَ تُبَاعُ فَاشْتَرَاهَا بِخَمْسِينَ دِينَاراً لِيُهْدِيَهَا لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

"Sungguh Muhammad adalah manusia yang paling aku cintai di masa jahiliyyah." Setelah Muhammad mengaku sebagai nabi yang pergi ke Madinah, Hakim bin Hizam berjumpa dengan musim haji dalam kondisi masih kafir. Saat itu Hakim mendapatkan satu setel pakaian yang dijual. Hakim lantas membelinya dengan harga 50 dinar untuk dihadiahkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

فَقَدِمَ بِهَا عَلَيْهِ الْمَدِينَةَ فَأَرَادَهُ عَلَى قَبْضِهَا هَدِيَّةً فَأَبَى. قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ « إِنَّا لاَ نَقْبَلُ شَيْئاً مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَلَكِنْ إِنْ شِئْتَ أَخَذْنَاهَا بِالثَّمَنِ ». فَأَعْطَيْتُهُ حِينَ أَبِى عَلَىَّ الْهَدِيَّةَ.

Akhirnya Hakim tiba di Madinah dengan membawa satu setel pakaian tersebut. Hakim menyerahkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai hadiah namun beliau menolaknya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Sungguh kami tidak menerima sedikit pun dari orang kafir. Akan tetapi jika engkau mau pakaian tersebut akan kubeli." Karena beliau menolak untuk menerimanya sebagai hadiah aku pun lantas memberikannya sebagai objek jual beli. (HR Ahmad nomor 15323 dan dishahihkan Syekh Syuaib Al Arnauth)

3. Hadits dari Iyadh bin Himar, dia menceritakan:

"Aku bermaksud memberi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seekor unta betina sebagai hadiah. Lantas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya:

” أَسْلَمْتَ؟”. فَقُلْتُ لاَ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- “إِنِّى نُهِيتُ عَنْ زَبْدِ الْمُشْرِكِينَ “

"Apakah kamu sudah masuk Islam?"

"Belum," jawabku.

Nabi bersabda, "Sungguh aku dilarang menerima hadiah dari orang musyrik." (HR Abu Dawud nomor 3059, Tirmidzi: 1672, dan dishahihkan Syekh Al Albani)

"Ketiga hadits di atas secara tegas menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menolak hadiah dari non-Muslim. Namun terdapat hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerima hadiah dari orang kafir," beber Ustadz Ammi Nur Baits.

Hadits dari Abu Humaid As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan:

غَزَوْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – تَبُوكَ ، وَأَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بَغْلَةً بَيْضَاءَ ، وَكَسَاهُ بُرْدًا ، وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ

"Kami mengikuti Perang Tabuk bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Raja negeri Ailah memberi hadiah kepada beliau berupa baghal berwarna putih dan kain. Sang raja juga menulis surat untuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR Bukhari nomor 1481) 

Ada sejumlah pendapat dalam memahami dua jenis hadits tersebut:

Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa maksud Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerima hadiah dari non-Muslim adalah dalam rangka mengambil simpati hatinya agar tidak lari dari Islam. (Al-Munakhkhalah An-Nuniyyah, Murod Syukri, halaman 202–203)

Karena itu, terlarang menerima hadiah dari non muslim jika tujuannya:

- Sekadar menjalin keakraban tanpa ada unsur dakwah.

- Ada latar belakang balas budi terkait masalah agama. Ketika mereka memberikan hadiah kepada kaum Muslimin pada waktu hari raya Islam, mereka berharap agar pada saat hari raya mereka, kaum Muslimin juga turut mendukung kegiatan keagamaan mereka.

- Termasuk mereka memberi hadiah bersyarat untuk bisa menyeret kaum Muslimin secara bertahap agar berpindah agama.

"Jika unsur ini ada maka terlarang menerima hadiah dari non-Muslim. Sebaliknya, jika unsur ini tidak ada, bahkan menerima hadiah dari mereka bisa membuat mereka makin tertarik dengan Islam, tidak masalah menerimanya," jelas Ustadz Ammi Nur Baits.

Ia melanjutkan, dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ada pertanyaan mengenai hukum menerima hadiah hewan hidup dari orang non-Muslim untuk disembelih saat Idul Adha. Jawaban fatwa menyatakan:

فلا مانع من قبول الهدية من الكفار بأنواعهم سواء كانت الهدية شاة أضحية أو غيرها مما أباح الله الانتفاع به بشرط ألا يكون ذلك على حساب دين المسلم، وقد كان النبي- صلى الله عليه وسلم- وصحابته الكرام يقبلون الهدية من الكفار وربما أهدوا للكفار أيضا

"Tidak masalah menerima hadiah dari orang kafir dalam bentuk apa pun, baik berupa kambing kurban atau yang lainnya, yang Allah bolehkan untuk dimanfaatkan. Dengan syarat, jangan sampai ada latar belakang balas budi agama. Dulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat yang mulia, mereka menerima hadiah dari orang kafir, dan terkadang mereka juga memberikan hadiah kepada orang kafir." (Fatawa Syabakah Islamiyah, nomor 116210)

Demikianlah penjelasan mengenai hukumnya non-Muslim ikut berkurban di hari raya Idul Adha. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement