BERAPA dam jamaah haji 2024? Kementerian Agama (Kemenag) pun membeberkannya secara lengkap. Sangat penting diketahui.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan surat edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jamaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau syariah compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," jelasnya di Jakarta, Ahad 2 Juni 2024, dilansir Kemenag.go.id.
"Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jamaah dan petugas haji," tambahnya.
Selain terkait besaran biaya dam, surat edaran tersebut juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
"Sesuai juknis ini, jamaah dan petugas haji dapat membayar dam/hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah," ucapnya.
Ia melanjutkan, dalam petunjuk teknis ini terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jamaah dan petugas haji.
"Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR720 (sekira Rp3.124.735). Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi," terangnya.
Sementara bila dam jamaah haji dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR580 (Sekira Rp2.517.148). Pembayaran dam di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengelolaan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
"Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah 1445 H/2024 M," jelasnya.
"Selanjutnya, hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia," tandasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)