BERAPA setoran awal haji Indonesia? Ibadah haji merupakan salah satu Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial.
Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia telah menetapkan biaya setoran awal haji yang harus dibayarkan para calon jamaah.
Setoran awal untuk mendaftar haji reguler pada tahun 2024 adalah sebesar Rp25 juta. Setoran ini dibayarkan saat calon jamaah membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Kebijakan ini diterapkan Kementerian Agama (Kemenag) sejak 3 Mei 2010. Tujuannya untuk mengatasi laju pertambahan jumlah calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu.

Skema Pembayaran
Skema pembayaran dilakukan secara bertahap. Pertama, calon jamaah haji harus menyetorkan setoran awal sebesar Rp25 juta. Kemudian melunasi sisa biaya sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Pelunasannya dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil.
Total biaya haji tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp93,4 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah adalah Rp56.046.172 (60 persen), sementara sisanya sebesar Rp37.364.111 (40 persen) ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Langkah-Langkah Pendaftaran Haji
1. Membuka tabungan haji
Calon jamaah perlu membuka tabungan haji di BPS-BPIH dengan setoran awal minimal Rp25.000.000. Syarat yang diperlukan antara lain KTP, KK, akta nikah/akta lahir, dan pas foto berwarna.
2. BPS menerbitkan bukti setoran awal
Setelah setoran awal dilakukan, BPS akan menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak lima lembar. Bukti ini diperlukan untuk proses pendaftaran di Kementerian Agama.
3. Pendaftaran di Kemenag
Calon jamaah haji datang ke kantor Kementerian Agama sesuai domisili dengan membawa bukti setoran awal dan dokumen pendukung lainnya. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memasukkan data ke sistem informasi haji.
Demikian informasi mengenai besaran setoran awal haji Indonesia tahun 2024. Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)