Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisah Abu Nawas Dijatuhi Hukuman Mati Gara-Gara BAB di Sungai

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 29 Agustus 2024 |06:29 WIB
Kisah Abu Nawas Dijatuhi Hukuman Mati Gara-Gara BAB di Sungai
Ilustrasi kisah Abu Nawas dijatuhi hukuman mati gara-gara BAB di sungai. (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

ABU Nawas suatu hari menjelajahi hutan bersama Baginda Raja. Kala itu Raja mengajak Abu Nawas untuk mengawal dirinya.

Di sepanjang perjalanan ke hutan, Abu Nawas dan Baginda Raja serta beberapa pengawal menyusuri sungai. Raja mengingatkan kepada Abu Nawas dan para pengawalnya soal undang-undang kebersihan lingkungan.

Ilustrasi kisah Abu Nawas. (Foto: YouTube Humor Sufi Official)

Salah satu pasal undang-undang tersebut berisi, "Dilarang buang air besar (BAB) di sungai kecuali Raja atau seizin Raja." Pelanggaran atas pasal ini adalah hukuman mati.

Di tengah pengembaraannya di hutan, Raja kebelet buang air besar. Dikarenakan di dalam hutan, Raja BAB di sungai yang airnya mengalir ke arah utara.

Ketika Raja buang air besar, Abu Nawas ikut BAB juga di sebelah selatan Raja. Begitu Raja melihat ada kotoran lain selain kotorannya, dia langsung marah. Belakangan diketahui yang buang hajat adalah Abu Nawas. 

Demi hukum, Abu Nawas dibawa ke pengadilan. Ia divonis hukuman mati. Sebelum hukuman dilaksanakan, Abu Nawas diberi kesempatan membela diri. 

"Raja yang mulia, saya rela dihukum mati, tapi saya akan sampaikan alasan kenapa ikut buang air besar bersama Raja. Itu adalah bukti kesetiaanku kepada Raja, karena sampai kotoran Raja pun harus aku kawal dengan kotoranku, itulah pembelaanku dan alasanku Raja. Hukumlah aku," jelas Abu Nawas seperti dilansir nu.or.id.

Tak pelak, pleidoi tersebut membuat Raja terharu. Abu Nawas yang tadinya divonis mati, lalu diampuni dan malah diberi hadiah oleh Baginda Raja.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement