INI ancaman dosanya melarang memakai jilbab seperti kasus viral RS Medistra. Sebagaimana diberitakan viral Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan diduga melarang jilbab atau hijab digunakan oleh para pekerjanya.
Dugaan larangan jilbab ini mencuat ke publik setelah viral surat yang dilayangkan Dr dr Diani Kartini SpB subsp.Onk(K) kepada manajemen RS Medistra Jakarta Selatan.
Surat viral itu berisi pertanyaan bahwa dokter atau perawat bersedia membuka jilbab atau hijab apabila diterima bekerja di RS Medistra. Menurut dr Diani, jika benar demikian, sungguh tidak etis dan menyakiti hati umat Islam.
Lantas, bagaimana ancamannya melarang memakai jilbab dalam Islam?
Melarang menggunakan jilbab atau hijab adalah salah satu bentuk kemaksiatan yang menimbulkan dosa besar. Maka ketika ada aturan yang memerintahkan untuk melakukan maksiat, tidak dibolehkan menaatinya.
Dihimpun dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan kaidah, tidak boleh menaati makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq (Sang Pencipta).
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
"Tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk untuk melakukan maksiat kepada Allah Azza wa Jalla." (Hadits riwayat Ahmad nomor 1107 dan sanadnya dishahihkan Syekh Syuaib Al Arnauth)
Berdasarkan keterangan itu, seorang Muslimah boleh tidak taat terhadap aturan yang melarangnya berjilbab. Sebab, berhijab bagi wanita Muslim ketika keluar rumah hukumnya wajib.
Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan para Muslimah untuk berhijab:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau …" (Quran Surat An-Nur Ayat 31)
Dosa Jariyah Melarang Jilbab
Memerintahkan maksiat melarang menggunakan jilbab bisa menimbulkan dosa jariyah, apalagi bisa banyak orang mengikutinya. Dalam hadits dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْء
"Siapa yang memelopori satu kebiasaan yang buruk dalam Islam, maka dia mendapatkan dosa keburukan itu, dan dosa setiap orang yang melakukan keburukan itu karena ulahnya, tanpa dikurangi sedikit pun dosa mereka." (HR Muslim)
Orang yang mengajak melakukan kesesatan dan maksiat, termasuk melarang penggunaan jilbab, akan menanggung dosa kekufuran tersebut, ditambah dosa setiap orang yang mereka sesatkan:
لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ
"Mereka akan memikul dosa-dosanya dengan penuh pada hari kiamat, dan berikut dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikit pun (bahwa mereka disesatkan)." (QS An-Nahl: 25)
Imam Mujahid mengatakan:
يحملون أثقالهم: ذنوبهم وذنوب من أطاعهم، ولا يخفف عمن أطاعهم من العذاب شيئًا
"Mereka menanggung dosa mereka sendiri dan dosa orang lain yang mengikutinya. Dan mereka sama sekali tidak diberi keringanan adzab karena dosa orang yang mengikutinya." (Tafsir Ibnu Katsir, 4/566)
Ayat ini semakna dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
"Siapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya, tidak dikurangi sedikit pun." (HR Ahmad nomor 9398, Muslim: 6980, dan yang lainnya)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)