BAGAIMANA nasib barang jamaah haji Indonesia yang tertinggal di Arab Saudi? Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab dalam kesempatan kunjungan dinas ke Arab Saudi mengadakan rapat dengan Staf Teknis Haji KJRI Jeddah dan jajaran untuk membahas regulasi tentang barang tirkah (wafat) dan tercecer milik jamaah haji.
Regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kejelasan penanganan barang bawaan jamaah haji wafat (tirkah) dan tercecer yang ditemukan petugas haji pada operasional haji beberapa waktu lalu.
Staf Teknis Haji Nasrullah Jassam menjelaskan bahwa setiap tahun Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah menerima, mencatat, dan menyampaikan barang-barang tirkah dan tercecer kepada Ditjen PHU.
"Kami menerima, mencatat, dan menyampaikan barang tirkah dan tercecer, baik yang beridentitas dan yang tidak kepada Ditjen PHU," ujarnya, seperti dikutip dari Haji.kemenag.go.id, Senin (9/9/2024).
Ia mengimbuhkan, "Semoga dapat diberikan kepada keluarga, ahli waris, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya."
Dalam waktu dekat Ditjen PHU akan menerbitkan regulasi tentang penanganan barang tirkah dan tercecer. Ini sebagai wujud pelindungan keamanan kepada jamaah haji dan barang bawaannya.
(Hantoro)