Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan Pelunasan Biaya Haji Reguler Setelah DP?

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |14:09 WIB
Kapan Pelunasan Biaya Haji Reguler Setelah DP?
Ilustrasi waktu pelunasan biaya haji reguler setelah DP. (Foto: Kemenag.go.id)
A
A
A

KAPAN pelunasan biaya haji reguler setelah DP (down payment) atau uang muka? Biasanya pelunasan harus dilakukan ketika calon jamaah haji sudah mendapat pemberitahuan akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun tersebut.

Adapun waktu pelunasan biaya haji reguler biasanya dibagi menjadi dua tahap. Seperti pada tahun 2024, Kementerian Agama (Kemenag) membuka tahap I pada 10 Januari hingga 23 Februari. Kemudian tahap II mulai 13 sampai 26 Maret. 

Waktunya pelunasan tersebut bergantung kebijakan Kemenag. Bisa diperpanjang sesuai situasi dan kondisi ketika itu.

Kemudian pelunasan diperuntukkan bagi: (1) Jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; (2) Prioritas jamaah haji reguler lanjut usia; dan (3) Jamaah haji reguler cadangan.

Cara Pelunasan 

Dikutip dari Kemenag.go.id, calon jamaah haji yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih.

Keputusan Dirjen PHU Kemenag mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini adalah sebagai berikut: 

1. Jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

2. Pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

3. Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement