Dirinya menambahkan, pelaksanaan ibadah umrah jamaah Indonesia perkembangannya cukup dinamis. Sampai September 2024, jumlah jemaah umrah Indonesia hampir mencapai 2 juta orang.
Ini membuktikan pergerakan jamaah umrah Indonesia dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
"Kami terus mengingatkan kepada PPIU untuk patuh terhadap regulasi yang ada termasuk dalam perlindungan dan asuransi kepada jemaah. Begitu juga dengan persiapan Kesehatan dari jemaah sebelum melaksanakan ibadah umrah. Kemenag selalu mengkampayekan 5 Pasti Umrah yang wajib diperhatikan oleh calon jemaah umrah, yakni pasti travelnya, jadwalnya, terbangnya, hotelnya dan pasti visanya," jelasnya.
"Kehadiran Kemenag sebagai wakil pemerintah untuk memastikan jamaah umrah sakit yang pulang mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan. Terima kasih kepada KJRI dan apresiasi kami kepada PPIU yang telah memfasilitasi kepulangan jemaah sampai ke Tanah Air," pungkasnya.
(Hantoro)