Hal yang dimaksud zina pandangan adalah memandang kepada yang diharamkan, termasuk aurat dan gambar/video porno. Suami yang membiarkan isterinya berbuat maksiat atau memudahkan jalan maksiat untuk keluarganya diancam tidak masuk surga. Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ.
"Tiga kelompok yang Allah haramkan surga atas mereka: pecandu khamr, anak durhaka, dan dayyuts yang membiarkan keburukan di keluarganya." (HR Ahmad nomor 5372, dihukumi shahih oleh Syekh Al Albani dan pentahqiq Musnad)
Lalu yang dimaksud dengan keburukan (khabats) dalam hadits ini adalah zina dan perbuatan yang mengarah kepada zina. Semua bentuk maksiat juga bisa dikiaskan dengannya.
Ketiga, menonton gambar tak senonoh berupa video porno akan meninggalkan bayangan yang tidak halal untuk dibayangkan, dan bisa menjadi pintu masuknya setan di masa mendatang.
Allahu a'lam.
(Hantoro)