Dijelaskan, jika ada yang telanjur menato tubuh, tapi tidak tahu keharamannya atau ditato oleh orang lain ketika masih kecil, maka setelah dia tahu keharamannya hendaklah dia berusaha menghilangkannya kalau itu mudah dan tidak ada mudharat.
Akan tetapi, kalau susah sekali menghilangkan tato atau ada mudharatnya maka cukup baginya bertobat dan beristighfar. Islam tidak mengajarkan berbuat sesuatu yang mendekati pada kemudharatan.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Erha Aprili Ramadhoni)