Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sertifikasi Halal Disebut untuk Lindungi UMK dari Serbuan Produk Asing

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2024 |12:04 WIB
Sertifikasi Halal Disebut untuk Lindungi UMK dari Serbuan Produk Asing
Kepala BPJPH Haikal Hasan (Dok BPJPH)
A
A
A

Menilik data pada Sihalal, hingga saat ini terdapat 5.575.021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH. Jumlah produk halal tersebut dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

Jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro.

Masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum bersertifikat halal dan harus segera mengurusnya. Untuk itu, diperlukan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam jumlah yang memadai dan sebaran yang merata di seluruh Indonesia.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement