Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cuma Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Pelaku Usaha Bersertifikat Halal Sambut Positif

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |16:58 WIB
Cuma Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Pelaku Usaha Bersertifikat Halal Sambut Positif
Kepala BPJPH Haikal Hasan (Dok BPJPH)
A
A
A

JAKARTA - Keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah disambut positif berbagai pihak. Termasuk pelaku usaha yang telah berserifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang tersebar di berbagai sektor usaha.

"Tentu saja para pelaku usaha menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12% hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah. Pelaku usaha yang bersertifikat halal tentu juga sangat senang dan bergembira terhadap keputusan ini karena mereka tidak terdampak tapi ikut mendapatkan insentif akibat kebijakan tersebut," ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, kepada media di Jakarta, Kamis(2/1/2025).

Menurutnya, dengan adanya pengumuman Presiden tentang kebijakan PPN 12% hanya untuk barang mewah, para pelaku usaha bersertifikat halal menjadi lebih semangat dan optimis dalam menjalankan usahanya. Hal ini diperkuat juga kebijakan pemerintah untuk memberikan beberapa insentif yaitu paket stimulus yang dimaksud yang bernilai Rp38,6 triliun.

Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, dan Bebas PPh untuk UMKM yang beromset kurang dari 500 juta per tahun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement