JAKARTA - Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu. Dalam Surah Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:
فِيۡهِ اٰيٰتٌ ۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبۡرٰهِيۡمَۚ وَمَنۡ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ؕ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الۡبَيۡتِ مَنِ اسۡتَطَاعَ اِلَيۡهِ سَبِيۡلًا ؕ وَمَنۡ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ عَنِ الۡعٰلَمِيۡنَ
Artinya: "Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."
Namun, muncul pertanyaan, bagaimana jika seseorang ingin menunaikan ibadah haji, tetapi hanya bisa melakukannya dengan uang pinjaman? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Artikel ini akan membahasnya berdasarkan pandangan ulama dan dalil-dalil yang relevan.
Haji diwajibkan hanya bagi mereka yang memiliki kemampuan fisik, finansial, dan keamanan dalam perjalanan. Kemampuan finansial ini termasuk memiliki cukup biaya untuk keberangkatan dan keperluan selama di Tanah Suci tanpa memberatkan diri sendiri atau keluarga yang ditinggalkan.
Menurut para ulama, seseorang yang memaksakan diri untuk berangkat haji dengan uang pinjaman, terutama jika pinjaman tersebut disertai riba, tidak dianjurkan. Hal ini karena membayar riba bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman:
اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Selain itu, jika seseorang berangkat haji dengan uang pinjaman yang belum jelas cara pengembaliannya, dikhawatirkan ia menanggung utang yang memberatkan dan menyulitkan kehidupannya di masa depan.