Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jumat? Begini Penjelasannya!

Wikku D. Nugroho , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |15:44 WIB
Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jumat? Begini Penjelasannya!
Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jumat? Begini Penjelasannya! (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Perempuan tetap diperbolehkan mengikuti jamaah sholat Jumat. Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin,  

‎ مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا. 

“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (hal 78-79).

Dapat disimpulkan jika hukum melaksanakan sholat Jumat bagi kaum perempuan adalah mubah atau boleh. Sebab, tidak ditemukan adanya larangan. Hukumnya dari sholat tersebut adalah sah dan telah menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur.

Demikian ulasan mengenai bolehkah perempuan ikut sholat Jumat?

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement