2. Kewajiban Membayar Fidyah: Selain mengqadha, individu tersebut juga diwajibkan membayar fidyah sebagai kompensasi atas penundaan. Fidyah ini berupa pemberian makanan kepada orang miskin sebanyak satu mud (sekitar 675 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika penundaan berlangsung lebih dari satu tahun, jumlah fidyah dapat berlipat sesuai dengan jumlah tahun yang dilewati.
Utang puasa dari tahun sebelumnya tidak harus diganti dengan dua kali lipat jumlah hari puasa. Kewajiban yang benar adalah mengqadha sejumlah hari yang ditinggalkan dan, menurut mayoritas ulama, membayar fidyah sebagai kompensasi atas penundaan tanpa uzur. Oleh karena itu, disarankan untuk segera mengqadha puasa yang tertinggal sebelum memasuki Ramadhan berikutnya guna menghindari konsekuensi tambahan. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)