JAKARTA - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, setidaknya sekali seumur hidup. Sementara itu, umroh adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, namun tidak diwajibkan. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang boleh melaksanakan haji tanpa terlebih dahulu melakukan umroh?
Mayoritas ulama sepakat bahwa melaksanakan haji tanpa umroh sebelumnya adalah diperbolehkan. Umroh dapat dilakukan secara terpisah dari haji, dan tidak ada kewajiban untuk mendahulukan umroh sebelum haji. Hal ini berarti, seorang Muslim dapat langsung menunaikan ibadah haji tanpa harus melaksanakan umroh terlebih dahulu.
Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah." (QS. Al-Baqarah: 196)
Ayat ini menunjukkan perintah untuk menyempurnakan kedua ibadah tersebut, namun tidak menetapkan urutan tertentu antara haji dan umroh.
Selain itu, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, di mana Ikrimah bin Khalid bertanya tentang pelaksanaan umroh sebelum haji. Ibnu Umar menjawab, "Tidak mengapa." Ia menambahkan bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melaksanakan umroh sebelum haji. (HR. Bukhari)
Ada beberapa alasan mengapa haji tanpa umroh diperbolehkan dalam Islam.
1. Haji dan Umroh adalah Ibadah yang Berbeda
Haji dan umroh merupakan dua ibadah yang terpisah. Haji memiliki rukun dan waktu pelaksanaan tertentu, sedangkan umroh bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
2. Tidak Ada Syarat Umroh Sebelum Haji
Dalam syariat Islam, tidak terdapat ketentuan bahwa seseorang harus melakukan umroh sebelum berhaji. Haji tetap sah meskipun seseorang belum pernah melakukan umroh sebelumnya.
3. Praktik di Zaman Rasulullah SAW
Rasulullah SAW membolehkan jamaah yang hanya ingin menunaikan haji tanpa umroh, sebagaimana dipraktikkan oleh banyak sahabat pada masa itu.
4. Kondisi Keuangan dan Kesehatan
Tidak semua orang memiliki kesempatan dan kemampuan finansial untuk melakukan umroh sebelum haji. Oleh karena itu, Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dengan membolehkan haji tanpa umroh.
5. Fokus pada Kewajiban Utama
Haji merupakan ibadah wajib bagi yang mampu, sedangkan umroh bersifat sunnah. Jika seseorang sudah mampu berhaji, maka tidak perlu menunda hanya karena belum melaksanakan umroh.
Dengan alasan-alasan ini, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan haji tanpa umroh terlebih dahulu adalah dibolehkan dalam Islam. Umroh merupakan ibadah yang dianjurkan, namun tidak menjadi syarat sah atau kewajiban sebelum menunaikan haji.
Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk berhaji, tidak perlu merasa ragu untuk melaksanakannya meskipun belum pernah melakukan umroh sebelumnya. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)