Mayoritas ulama kontemporer, termasuk dari mazhab Syafi'i dan Hanafi, membolehkan foto hasil kamera karena dianggap bukan gambar yang dibuat dengan tangan, melainkan hasil pantulan cahaya, mirip cermin yang "dibekukan".
Dalam pandangan ini:
Menyimpan foto ulama atau keluarga untuk kenangan atau penghormatan diperbolehkan. Namun memajang foto dalam konteks berlebihan, seperti untuk kultus atau pengagungan ekstrem, bisa menjadi makruh atau haram, tergantung niat dan konteks.
(Rahman Asmardika)