Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan transformasi layanan haji berbasis wilayah ke berbasis perusahaan penyedia layanan atau syarikah sejak 2022. Keberadaan sistem ini memudahkan pengedalian, mempercepat respons terhadap kebutuhan jamaah di lapangan hingga memperjelas koordinasi.
“Dengan skema ini, kami memastikan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina lebih terorganisir, mulai dari transportasi hingga akomodasi,” ujar Muchlis.
Penggunaan skema syarikah ini membuat Indonesia melakukan penyesuaian. Namun, kenyamanan dan perlindungan jamaah tetap menjadi prioritas.
Basis syarikah ini sama sekali tidak mengurangi hak-hak jamaah. Tanpa memandang syarikah yang memimpin, semua jamaah tetap mendapatkan layanan akomodasi sesuai kontrak, makan tiga kali sehari, transportasi maksimal hingga menerima bimbingan ibadah.
(Erha Aprili Ramadhoni)