JAKARTA - Apakah panitia kurban boleh dapat jatah daging? Biasanya, panitia diberi honor dari kas masjid atau dana lain, bukan dari daging kurban.
Setelah tugas selesai, boleh diberi bagian daging, dengan niat sedekah atau bagian umum (jika mereka fakir/miskin). Tidak ada larangan membagikan daging kurban kepada panitia selama tidak dimaksudkan sebagai bayaran jasa.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (28/5/2025), Okezone telah merangkum panitia kurban boleh dapat jatah daging, sebagai berikut:
Dalam konteks pelaksanaan ibadah kurban, panitia kurban boleh mendapatkan jatah daging kurban. Hal ini asalkan bukan sebagai bentuk upah atas kerja mereka. Namun, sebagai bagian dari hak penerima daging kurban seperti fakir miskin atau sebagai bagian dari orang yang berkurban jika mereka memang berhak mendapatkan.
Larangan menjadikan bagian kurban sebagai upah kerja:
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa yang menyembelih (hewan kurban), maka janganlah ia memberikan upah kepada tukang jagalnya dari bagian kurban itu sedikit pun.” (HR Bukhari dan Muslim)
Maksudnya: tidak boleh menjadikan daging kurban sebagai upah, termasuk untuk panitia atau jagal. Upah harus diberikan dari sumber lain (bukan dari hewan kurban).
Namun, boleh mendapat bagian jika memang mereka berhak jika panitia kurban termasuk orang fakir/miskin atau termasuk pihak yang berkurban itu sendiri (pada kurban sunnah). Mereka boleh mengambil bagian daging bukan sebagai upah, tapi sebagai penerima sah.
(Erha Aprili Ramadhoni)