Sebaliknya, jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang dalam Islam, seperti pornografi, fitnah, atau penyebaran keburukan, maka penggunaannya menjadi haram.
Syekh Syauqi ‘Allam, mantan Mufti Agung Darul Ifta’ Mesir, juga menguatkan pandangan ini. Syekh Syauqi menegaskan bahwa para ulama tidak dapat menghukumi sebuah aplikasi media sosial berdasarkan eksistensinya semata, tetapi harus melihat bagaimana aplikasi tersebut dimanfaatkan oleh penggunanya. Dalam konteks ini, terdapat kaidah fikih yang berbunyi:
الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ
Artinya: "Perkara-perkara yang menjadi media memiliki hukum sesuai dengan tujuan penggunaannya."
Dengan kata lain, jika suatu aplikasi membawa lebih banyak manfaat dan digunakan untuk tujuan yang baik, maka hukumnya diperbolehkan.
Namun, jika aplikasi tersebut justru lebih banyak digunakan untuk hal-hal yang merusak moral dan akhlak, maka penggunaannya menjadi terlarang.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk bijak dalam menggunakan teknologi, termasuk media sosial. Pengguna harus memahami dampak dari aplikasi yang mereka gunakan serta memastikan bahwa penggunaan tersebut tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan manfaat bagi kehidupan pribadi, keluarga, serta masyarakat secara luas.
(Rahman Asmardika)