JAKARTA – Demonstrasi besar-besaran yang melanda beberapa kota di Indonesia dalam beberapa hari terakhir diikuti dengan aksi kerusuhan dan penjarahan, terutama di Jakarta. Rumah sejumlah pejabat seperti Ahmad Sahroni, bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menjadi sasaran penjarahan oleh massa.
Lalu, bagaimana hukum dalam Islam terkait dengan penjarahan saat demonstrasi?
Menjarah harta atau mengambil barang orang lain secara paksa adalah tindakan yang sangat dilarang dalam agama Islam.
Islam menempatkan hak kepemilikan harta sebagai sesuatu yang harus dihormati dan dilindungi, baik hak individu maupun masyarakat. Menjarah tidak hanya melanggar nilai moral, tetapi juga bertentangan dengan ajaran syariat yang menekankan keadilan, keamanan, dan rasa saling menghormati antar sesama manusia.
Rasulullah saw bersabda:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Artinya: Tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya (HR Ad-Daraquthni).
Dilansir NU Online, hadits ini menegaskan bahwa kepemilikan seseorang itu dilindungi, dan mengambil hak orang lain tanpa izin atau kerelaannya adalah bentuk kezaliman yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.