Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menjarah Harta Orang Lain dalam Islam

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 01 September 2025 |17:26 WIB
Hukum Menjarah Harta Orang Lain dalam Islam
Ilustrasi.
A
A
A

Penjarahan termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan dan sangat dilarang dalam Islam.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil (QS An-Nisa: 29).

Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menjarah harta orang lain adalah perbuatan yang haram dan dosa besar dalam Islam. Islam mengajarkan penghormatan hak milik dan menegakkan keadilan.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement