Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Ketentuan Talak Ta‘liq dalam Islam

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 02 September 2025 |16:33 WIB
Syarat dan Ketentuan Talak Ta‘liq dalam Islam
Syarat dan Ketentuan Talak Ta‘liq dalam Islam (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Pertanyaannya, bagaimana jika seorang suami atau istri lupa melakukan sesuatu yang disyaratkan dalam talak ta‘liq atau tidak tahu bahwa perbuatannya merupakan ta‘liq? Syekh Zainuddin al-Malaibari, salah seorang ulama Syafii, berpendapat talaknya tidak jatuh, sebagaimana berikut:

يجوز تعليق الطلاق كالعتق بالشروط ولا يجوز الرجوع فيه قبل وجود الصفة ولا يقع قبل وجود الشرط ولو علقه بفعله شيئا ففعله ناسيا للتعلق أو جاهلا بأنه المعلق عليه لم تطلق.

"Diperbolehkan (suami) men-ta‘liq talaknya, sebagaimana ta‘liq memerdekakan budak, dengan sejumlah persyaratan. Namun talak ta‘liq tidak boleh dirujuk sebelum sifat yang digambarkan belum ada atau perkara yang disyaratkan belum terjadi. Kemudian seandainya suami men-ta‘liq talaknya dengan melakukan sesuatu, kemudian ia melakukan sesuatu tersebut karena lupa sebagai ta‘liq atau karena tidak tahu jika itu ta‘liq talaknya, maka istrinya tidak tertalak." (Syekh Zainuddin al-Malaibari, Fathul Mu‘in, [Beirut: Daru Ibnu Hazm], tanpa tahun, cet. pertama, halaman 517)

Dari sini dapat disimpulkan tentang talak ta‘liq atau talak bersyarat: (1) Talak ta’liq tidak jatuh selama perkara yang dipersyaratkan tidak terjadi. (2) Kehidupan suami istri berlangsung normal sebagaimana biasa selama perkara yang dipersyaratkan tidak terjadi. (3) Talak ta‘liq jatuh sejak perkara yang dipersyaratkan terjadi. Artinya, suami tidak perlu mengulangi lagi perkataan talaknya.

Di antara shighat ta‘liq adalah yang biasa diucapkan pengantin pria sesaat setelah melakukan akad nikah. Selain sebagai upaya melindungi hak-hak istri, shighat ta‘liq di sana juga sekaligus sebagai janji setia dan upaya mengingatkan kewajiban suami.

Wallahualam
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement