Hanya saja menurut ulama Hanbali, dengan ungkapan kedua, talak menjadi jatuh karena ta‘liq-nya tidak sah, sehingga ia sia-sia. Begitu pula ungkapan panggilan atau sapaan suami, "Hai tertalak, Insya Allah!" Maka menurut ulama Syafii, panggilan ini juga dapat menjatuhkan talak karena ta‘liq-nya tidak sah.
Persyaratan ta‘liq berikutnya adalah si istri yang dijatuhi talak harus dalam keadaan siap ditalak, seperti sudah menjadi istri sah suami yang menjatuhi talak. Ini artinya, ungkapan seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang belum dinikah, “Jika kamu ngobrol lagi dengan si A, maka engkau tertalak.”
Maka dengan ungkapan itu si perempuan tidak tertalak. Sekalipun si perempuan menikah dengan laki-laki tersebut, kemudian mengobrol dengan orang dimaksud, maka talaknya tetap tidak jatuh, sebab waktu di-ta‘liq si istri tak berhak dijatuhi talak.
Termasuk keadaan siap dijatuhi talak manakala si istri sedang menjalani masa iddah raj‘i. Ungkapan suami kepada istrinya yang sedang masa iddah talak sebelumnya, “Jika berbincang dengan si A, maka engkau tertalak.” Maka talaknya jatuh sebab si istri siap dijatuhi talak.
Namun, tidak disyaratkan ketika terjadinya ta‘liq, sang suami termasuk orang yang sah talaknya. Sehingga setelah mengucapkan talak ta‘liq, misalnya, sang suami mengalami tunagrahita atau hilang ingatan, maka talaknya tetap jatuh. Sebab, ungkapan itu jatuh sewaktu ia masih sehat, sah talaknya, dan memenuhi syarat, sehingga pengaruh ungkapan itu tetap ada (lihat: Syekh al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, halaman 6971).
Namun, ungkapan talak mudhaf dan talak tali‘q tidak boleh disisipi kata “akan”, sebab kata “akan” salah satunya melekat pada fi‘il mudhari. Sedangkan fi‘il mudhari bukan ungkapan sharih (tegas) untuk menjatuhkan talak, sebagaimana petikan berikut:
ألفاظ صريحة: وهي الألفاظ الموضوعة له، التي لا تحتمل غيره، وهي لفظ الطلاق وما تصرَّف منه، من فعل ماض، مثل: طلَّقتك، أو اسم فاعل، مثل: أنت طالق، أو اسم مفعول، مثل: أنت مطلقة. فهذه الألفاظ تدل على إيقاع الطلاق، دون الفعل المضارع أو الأمر، مثل: تطلقين واطلقي.
Artinya: "Ungkapan-ungkapan sharih adalah ungkapan-ungkapan yang dibuat untuk tujuan menjatuhkan talak, di mana ia tidak memiliki makna selain makna talak. Ungkapan sharih adalah ungkapan yang mengandung kata talak itu sendiri, fi‘il madhi yang diderivasi dari kata itu, seperti ungkapan thallaqtuki (Saya [telah] mentalak kamu); isim fi’il bermakna maf‘ul, seperti anti thaliq (Kamu [telah] tertalak); atau ism maf‘ul, seperti anti muthallaqah (Kamu [telah] ditalak). Semua ungkapan itu menunjukkan jatuhnya talak. Namun dikecualikan kata talak dalam bentuk fi’il mudhari seperti tathluqin (Engkau akan tertalak), dan fiil amr seperti Uthluqi (Talaklah engkau!)." (Al-Fiqh al-Muyassar fi Dhau al-Kitab wa al-Sunnah, [Madinah: Majma Malik Fahd], 1424, jilid 1, halaman 313)