Pasal ketiga adalah ketika suami punya uang tapi tidak membayar utang atau melengkapi keperluan dan kebutuhan istrinya. Menurut ulama, hukumnya haram dan makruh.
"Tidak ada kata mubah. Maka tiga pasal dia (suami) sudah kena. Kemana ibu melapor? Ibu melapor jangan langsung ke polres atau polsek. Tapi lapornya ke wali," ujar UAS.
Ia pun menegaskan, istri memiliki 5 wali, yaitu
ayah, kakek, kakak laki-laki, adik laki-laki, kakak ayah yang laki-laki, dan adik ayah laki-laki.
"Lima wali inilah yang sebaiknya menasihati suami yang tidak memberi nafkah kepada istri," tutur UAS.
(Erha Aprili Ramadhoni)