Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Dosa Zina akan Hilang Usai Menikah? Ini Penjelasannya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 15 Desember 2025 |16:38 WIB
Apakah Dosa Zina akan Hilang Usai Menikah? Ini Penjelasannya
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Pertanyaan tentang apakah dosa zina hilang setelah menikah sering muncul di kalangan masyarakat Muslim. Banyak yang beranggapan bahwa pernikahan bisa menghapus dosa zina yang telah diperbuat di masa lalu.

Namun, benarkah anggapan tersebut? Berikut dalil Al-Qur’an dan penjelasan ulama mengenai dosa zina serta cara menghapusnya.

Pendapat Ulama tentang Dosa Zina dan Pernikahan

Para ulama Islam sepakat bahwa pernikahan bukanlah penghapus dosa zina. Hal ini didasarkan pada pemahaman mendalam terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa zina termasuk dosa besar yang hanya dapat dihapus melalui taubat yang sesungguhnya, bukan dengan melakukan perbuatan lain, termasuk menikah.

Dalam literatur fikih Islam, zina dikategorikan sebagai dosa besar dengan konsekuensi sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat.

Al-Quran Surat Al-Isra' Ayat 32 menyebut zina sebagai sebuah perbuatan keji dan dosa yang besar 

Surat Al-Isra' Ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32)

Kata "fāhishah" (فاحشة) berarti perbuatan yang sangat keji dan melampaui batas. Ini menunjukkan bahwa zina bukan hanya kesalahan kecil, tetapi perbuatan yang benar-benar tercela dalam pandangan Islam.

Pernikahan boleh menjadi jalan untuk menghindari zina ke depannya dan bisa menjadi bagian dari proses taubat seseorang, namun tetap tidak akan menghapus dosa zina yang telah diperbuat sebelumnya. Seorang pezina akan tetap dianggap sebagai pezina selama belum melakukan taubat nasuha dengan sungguh-sungguh.

 

Cara Menghapus Dosa Zina

Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa’ Ayat 48, yang isinya:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa pun yang mempersekutukan Allah sungguh telah berbuat dosa yang sangat besar.” (QS. An-Nisa’: 48)

Ayat ini menunjukkan bahwa semua dosa selain syirik dapat diampuni, termasuk dosa zina. Namun pengampunan tersebut bergantung pada kehendak Allah, dan tidak ada mekanisme lain yang dapat menghapusnya selain melalui taubat yang tulus.

Sementara dalam Surat At-Tahrim Ayat 8, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي م...َحْتِهَا الْأَنْهَارُ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuha (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. At-Tahrim: 8)

Ayat ini secara eksplisit menyebutkan istilah taubatan nasuha sebagai syarat utama untuk menghapus dosa dan mendapatkan ampunan dari Allah. Tidak ada mekanisme lain yang ditawarkan dalam ayat ini, membuktikan bahwa taubat adalah jalan satu-satunya.

 

Taubat Nasuha

Agar dosa zina benar-benar terhapus, seseorang harus melakukan taubat nasuha yang memenuhi tiga syarat penting:

  • Berhenti dari maksiat

Pelaku zina harus menghentikan perbuatan tersebut sepenuhnya tanpa niat untuk mengulanginya di masa depan.

  • Menyesali perbuatan yang telah dilakukan

Harus ada penyesalan yang tulus dan mendalam dari hati atas dosa zina yang telah diperbuat.

  • Berketetapan hati tidak akan mengulangi

Seseorang harus membulatkan tekad yang kuat untuk tidak kembali ke perbuatan zina di masa depan, sekalipun menghadapi tantangan atau godaan.

Menurut para ulama, jika salah satu dari ketiga syarat ini tidak terpenuhi, maka taubat tidak akan sah dan dosa tidak akan terhapus. Menikah dapat menjadi bagian dari pengamalan syarat pertama—yaitu cara menghindari zina—namun tetap harus dikombinasikan dengan penyesalan yang tulus dan niat yang kokoh untuk tidak mengulangi dosa tersebut.

 

Pernikahan memang merupakan salah satu cara yang dianjurkan dalam Islam untuk menghindari perbuatan zina di masa depan. Akan tetapi, pernikahan sama sekali bukan penghapus dosa zina yang telah diperbuat.

Ajaran Islam sangat jelas melalui ayat-ayat Al-Qur’an dan konsensus ulama bahwa satu-satunya cara untuk menghapus dosa zina adalah melalui taubat nasuha.

Bagi siapa pun yang pernah melakukan dosa zina, jangan berharap pernikahan akan menghapus dosa tersebut. Sebaliknya, segera bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah Swt.

Wallahu a‘lam.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement