Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Memakai Parfum Beralkohol Termasuk Najis, Ini Penjelasannya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 19 Januari 2026 |12:06 WIB
Apakah Memakai Parfum Beralkohol Termasuk Najis, Ini Penjelasannya
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Penggunaan parfum beralkohol menjadi perdebatan di kalangan umat Islam karena perbedaan pemahaman tentang status najis alkohol. Namun, pembedaan antara alkohol dari khamr dan sumber lain menjadi kunci untuk memahami hukumnya.

Dasar Hukum Pengharaman Khamr

Al-Qur'an dengan jelas melarang khamr seperti yang disampaikan dalam Surat Al-Maidah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Hadis Nabi dari Ibn Umar juga menegaskan: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."

Tetapi, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai status alkohol dan parfum. Para ulama membedakan dua jenis alkohol: alkohol yang berasal dari khamr (dianggap najis dan haram) dan alkohol dari sumber lain yang tidak berasal dari khamr (dianggap suci oleh sebagian ulama).

 

Fatwa Ulama Kontemporer

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 11 Tahun 2009 menyatakan bahwa penggunaan alkohol dalam parfum untuk pemakaian eksternal diperbolehkan dan tidak membatalkan wudhu atau salat. Majelis Tarjih Muhammadiyah juga menyimpulkan bahwa parfum mengandung alkohol non-khamr (hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr) dapat digunakan, dengan syarat tetap memperhatikan kehalalan sumber alkoholnya.

Dari dalil dan fatwa di atas, bisa disimpulkan bahwa alkohol dalam parfum bukanlah khamr yang memabukkan. Etanol dalam parfum merupakan senyawa murni yang dihasilkan melalui proses industri kimia, bukan dari fermentasi minuman beralkohol. Oleh karena itu, umat Islam dapat menggunakan parfum beralkohol asalkan alkoholnya berasal dari sumber non-khamr.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement