Menurut Nahdlatul Ulama (NU), jika utang puasa lewat 2 Ramadhan karena lalai (tanpa uzur seperti sakit berkepanjangan), wajib qadha dan fidyah 1 mud makanan pokok (sekitar 0,7 kg beras/gandum) per hari per tahun keterlambatan. Untuk 1 hari utang lewat 2 tahun, fidyah 2 mud (1,4 kg).
Sementara menurut Muhammadiyah, puasa wajib diqadha meski lewat 2 Ramadan, tanpa batas waktu akhir. Membayar fidyah dapat dilkaukan hanya jika tidak mampu melakukan puasa, bukan karena lalai. Orang yang melalaikan puasa disarankan bertobat dan beristighfar.
Mengqadha puasa bisa dilakukan sebelum puasa Ramadan dimulai.
Lafal niat qadha puasa Ramadan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”