Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Khutbah Jumat: Tanda Shalat Kita Diterima

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2026 |09:50 WIB
Khutbah Jumat: Tanda Shalat Kita Diterima
Ilustrasi.
A
A
A

Hadirin jemaah Jumat yang dimuliakan Allah,

Setelah mengerjakan shalat dengan tata cara fiqih yang benar dan berusaha mengamalkan hakikat shalat, terkadang kita masih dihadapkan pada kekhawatiran mengenai apakah shalat kita diterima atau tidak? Kekhawatiran seperti ini sejatinya penting bagi seorang mukmin, karena dapat membuatnya lebih giat dalam memperhatikan dan memperbaiki setiap shalat yang ia lakukan.

Imam An-Nakha’i bahkan mengatakan bahwa waswas yang menghinggapi seseorang saat menunaikan shalat adalah salah satu tanda bahwa shalat tersebut telah diterima. Tanpa rasa waswas sama sekali, shalat seseorang dikhawatirkan tidak diterima karena menyerupai ibadah kalangan Yahudi dan Nasrani.

Syekh Sa'id Muhammad Ba'asyin dalam kitab Busyral Karim, terbitan Darul Fikr Beirut tahun 2012, jilid 1, halaman 246, menukil perkataan Imam An-Nakha’i:

وَقَالَ النَّخَعِيُّ: كُلُّ صَلَاةٍ لَا وَسْوَسَةَ فِيهَا لَا تُقْبَلُ، لِأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا وَسْوَسَةَ لَهُمْ

Artinya: “Imam An-Nakha’i mengatakan bahwa setiap shalat yang tidak ada waswas di dalamnya tidak diterima, karena Yahudi dan Nasrani tidak merasakan waswas dalam shalat mereka.”

Keterangan ini tentu sama sekali bukan anjuran untuk sengaja waswas atau sengaja dibuat gelisah dalam shalatnya. Maksudnya, shalat adalah tempat bertemunya seorang hamba dengan Allah Ta’ala. Setan pasti berusaha mengganggu. Kalau seseorang shalat dan sama sekali tidak merasa terganggu pikirannya, hal itu sering kali justru menjadi tanda bahwa hatinya sedang lalai total, sehingga setan tidak perlu bersusah payah mengganggunya.

Hadirin jemaah Jumat yang dimuliakan Allah,

Karena itu, penting bagi kita sebagai orang beriman untuk terus memperhatikan dan memperbaiki shalat kita. Mari kita perbaiki shalat kita, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mirqatush Shu'udit Tashdiq fi Syarhi Sullamit Tawfiq, halaman 76:

وَشُرِطَ مَعَ مَا مَرَّ لِقَبُولِهَا عِنْدَ اللّٰهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَقْصِدَ بِهَا وَجْهَ اللّٰهِ تَعَالَى وَحْدَهُ، وَأَنْ يَكُونَ مَأْكُولُهُ وَمَلْبُوسُهُ وَمُصَلَّاهُ حَلَالًا، وَأَنْ يَحْضُرَ قَلْبُهُ فِيهَا فَلَيْسَ لَهُ مِنْ صَلَاتِهِ إِلَّا مَا عَقَلَ مِنْهَا، وَأَنْ لَا يُعْجَبَ بِهَا.

Artinya: “Agar shalat diterima oleh Allah SWT, syarat-syarat berikut perlu diperhatikan: Pertama, shalat harus dikerjakan hanya bertujuan kepada Allah SWT semata. Kedua, makanan, pakaian, dan tempat shalatnya harus halal. Ketiga, menghadirkan hati dalam shalat atau khusyuk, karena seseorang tidak mendapatkan sesuatu dari shalatnya selain apa yang ia renungkan. Keempat, tidak berbangga diri dengan shalatnya.”

Namun demikian, diterima atau ditolaknya sebuah amal ibadah memang sulit untuk diukur. Keputusan untuk menerima atau menolak amal adalah hak prerogatif Allah Ta’ala. Manusia, siapa pun dia, tidak boleh menjatuhkan vonis atas penerimaan atau penolakan amal seseorang, bahkan atas amal dirinya sendiri.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement