JAKARTA - Bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan yang memiliki keutamaan dalam Islam. Namun, bulan Muharaam, yang sering disebut bulan Suro oleh masyarakat Jawa, juga lekat dengan mitos mengenai pernikahan yang membawa nasib sial jika digelar di bulan ini.
Anggapan tradisional ini membuat banyak calon pengantin memilih untuk menghindari bulan pertama dalam kalender Hijriah tersebut. Lantas, bagaimana pandangan Islam yang sebenarnya mengenai hal ini?
Perlu ditekankan bahwa Islam tidak mengenal istilah bulan sial untuk melangsungkan pernikahan. Di hadapan Allah SWT, semua hari dan bulan yang diciptakan adalah baik, dan setiap waktu memiliki kedudukan yang sama dalam pandangan syariat. Selama syarat dan rukun pernikahan terpenuhi, akad nikah sah dan boleh dilakukan kapan saja, termasuk di bulan Muharram.
Senada Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pandangan yang melarang pernikahan di bulan Muharram sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat dalam agama. Umat Islam diperbolehkan sepenuhnya untuk melangsungkan acara pernikahan di bulan ini karena tidak ada larangan resmi, baik di dalam ayat Al-Qur'an maupun hadis Nabi Muhammad SAW.
Justru sebaliknya, Al-Qur'an menerangkan bahwa bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram, yaitu bulan yang disucikan dan dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hal ini tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 36:
Surah At-Taubah Ayat 36
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ ِ
Inna ‘iddatasy-syuhūri ‘indallāhitnā ‘asyara syahran fī kitābillāhi yauma khalaqas-samāwāti wal-arḍa minhā arba‘atun ḥurum(un).
Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram."
Sebagai bulan yang mulia, umat Islam disarankan untuk memperbanyak amal ibadah dan menjauhi maksiat, bukan justru membatasi perbuatan baik seperti ibadah pernikahan. Larangan menggelar pernikahan di bulan Muharram murni merupakan mitos budaya lokal dan termasuk kategori thiyarah (merasa sial karena sesuatu hal), sebuah pemikiran yang sangat dilarang dalam akidah Islam.
Masyarakat sebaiknya menyikapi bulan Muharram dengan optimisme dan meningkatkan amal salih, salah satunya lewat puasa sunah, alih-alih memercayai takhayul. Jadi, jawaban tegasnya adalah boleh dan sah menikah di bulan Muharram. Tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menunda ibadah suci pernikahan hanya karena rasa takut akan mitos kesialan yang tidak berdasar.
(Rahman Asmardika)