Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang HUT Ke-81 RI, MUI Ingatkan 3 Hal Ini Selama Perayaan Agustusan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |14:20 WIB
Jelang HUT Ke-81 RI, MUI Ingatkan 3 Hal Ini Selama Perayaan Agustusan
Ilustrasi.
A
A
A

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, sebagaimana dilansir MUI Digital.

Kendati demikian, Kiai Muiz Ali memberikan catatan kritis terkait mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah. Menurutnya, fiqih Islam secara tegas melarang skema di mana uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelasnya.

Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz Ali menambahkan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi (tanpa kepastian) dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang diharamkan.

Oleh karena itu, sebagai alternatif, dana hadiah idealnya bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement