Kemenhaj juga menginstruksikan setiap PPIU menyediakan kanal komunikasi atau narahubung yang aktif dan mudah diakses oleh jemaah maupun keluarga agar perkembangan penerbangan, perubahan jadwal, lokasi jemaah, dan langkah penanganan dapat diketahui secara cepat.
Koordinasi turut dilakukan Kemenhaj bersama Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait untuk memantau perkembangan kondisi penerbangan serta memastikan penanganan jemaah terdampak berlangsung secara terkoordinasi.
(Rahman Asmardika)