Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Majlis Ilmuwan Nusantara Ke-14 Hasilkan 14 Resolusi Fiqih Kontemporer dan Wadah Ulama Nusantara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |14:04 WIB
Sidang Majlis Ilmuwan Nusantara Ke-14 Hasilkan 14 Resolusi Fiqih Kontemporer dan Wadah Ulama Nusantara
Sidang Majlis Ilmuwan Nusantara Ke-14 digelar di Perlis, Malaysia.
A
A
A

Usulan Pembentukan Majlis Fiqh Nusantara

Sebagai tindak lanjut strategis, Persidangan Majlis Ilmuwan Nusantara Kali Ke-4 mengusulkan pembentukan Majlis Fiqh Nusantara. Rincian mengenai struktur, mandat, keanggotaan, dan mekanisme kerjanya akan ditetapkan kemudian.

Usulan tersebut membuka peluang pembentukan wadah kajian yang memberikan perhatian khusus terhadap karakteristik masyarakat Nusantara, termasuk keragaman budaya, sistem sosial, kondisi umat Islam sebagai mayoritas maupun minoritas, serta tantangan hukum dan kemasyarakatan yang terus berkembang.

Majlis Fiqh Nusantara diharapkan dapat menjadi ruang kolaborasi ulama, ahli fiqih, akademisi, peneliti, dan lembaga keilmuan lintas negara untuk mengembangkan kajian, memperkuat pertukaran gagasan, dan menyusun rekomendasi ilmiah yang relevan bagi umat Islam di kawasan ini.

Empat Belas Resolusi untuk Pengembangan Fiqih Nusantara

Secara keseluruhan, persidangan menghasilkan 14 resolusi yang mencakup:

  1. Penegasan bahwa syariat Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan rahmat bagi seluruh alam.
  2. Keharusan merujuk pada khazanah fiqih dan ijtihad ulama terdahulu.
  3. Penolakan terhadap fanatisme mazhab yang menghambat dialog ilmiah.
  4. Pengakuan terhadap perubahan fatwa berdasarkan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat.
  5. Penguatan Maqasid Syariah dalam penetapan hukum.
  6. Perluasan orientasi maqasid dari perlindungan dasar menuju pemberdayaan dan peningkatan kualitas kehidupan.
  7. Pertimbangan terhadap konsekuensi fatwa melalui Fiqh al-Ma’alat.
  8. Penguatan Fiqh al-Awlawiyyat dan muwazanah dalam penentuan prioritas.
  9. Peneguhan akhlak dan adab dalam kajian fiqih.
  10. Pertimbangan terhadap adat istiadat, budaya, dan kebiasaan masyarakat Nusantara.
  11. Perhatian terhadap kondisi umat Islam minoritas dalam perumusan fatwa.
  12. Pengelolaan perbedaan fiqih melalui dialog ilmiah dan persaudaraan.
  13. Penegasan bahwa kajian fleksibilitas fiqih harus dilakukan oleh ahli yang kompeten dan memahami batas-batas syariat.
  14. Usulan pembentukan Majlis Fiqh Nusantara dengan rincian yang akan ditetapkan kemudian.
     

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement