JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperluas pemberdayaan ekonomi pesantren. Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjawab kebutuhan lebih dari 42 ribu pesantren di Indonesia, mulai dari perlindungan santri hingga transformasi digital.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan terdapat lima agenda utama yang menjadi perhatian Ditjen Pesantren, yakni perlindungan santri, penguatan rekognisi ijazah, pengembangan kompetensi santri di bidang teknologi, kemandirian ekonomi pesantren, dan penguatan dakwah digital.
“Perlindungan santri menjadi salah satu program utama dari Direktorat Jenderal Pesantren. Nanti kita akan membentuk semacam satuan tugas, nomor pengaduan, termasuk konseling bagi mereka yang menjadi korban,” ujar Arsad di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Dia menegaskan, perlindungan santri menjadi prioritas karena kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pesantren dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat, terutama orang tua yang hendak menyekolahkan anaknya di pesantren.
Melalui program tersebut, Kementerian Agama ingin memastikan negara hadir dalam upaya mencegah kekerasan, menangani pengaduan, dan memberikan pendampingan kepada santri yang menjadi korban.
Arsad juga mengingatkan agar kasus yang terjadi di sejumlah pesantren tidak dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh lembaga pendidikan pesantren. Meski demikian, penguatan sistem perlindungan dinilai penting agar setiap pesantren mampu menyediakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
Selain perlindungan santri, Ditjen Pesantren menargetkan penguatan pengakuan atau rekognisi ijazah pendidikan pesantren agar lulusannya memiliki kesempatan yang lebih luas untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.