Ia menegaskan, pembangunan gedung asrama dan fasilitas pendidikan harus mengacu pada standar konstruksi yang ditetapkan kementerian atau lembaga yang berwenang. Kementerian Agama juga akan memberikan pendampingan melalui kantor wilayah dan kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.
“Langkah tersebut diharapkan membantu pesantren memahami persyaratan pembangunan sekaligus mencegah terulangnya insiden akibat bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan,” kata dia.
“Tantangan berikutnya adalah memastikan program perlindungan santri, pemerataan fasilitas, peningkatan kesejahteraan pendidik, serta transformasi digital benar-benar terlaksana di tingkat lembaga,” pungkasnya.
(Rahman Asmardika)