JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran dibuka selama enam hari, mulai 5 hingga 10 November 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan petugas yang terpilih memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan dalam mendukung pelayanan kepada jemaah.
“Seleksi ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji,” ujar Puji di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Seleksi PHD tahun ini mencakup dua bidang, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Dalam prosesnya, Kemenhaj melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Puji juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesiapan petugas, terutama melalui penyediaan anggaran yang diperlukan.
“Selain persyaratan bagi calon petugas, pemerintah daerah juga harus menganggarkan biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Petugas Haji Daerah melalui APBD. Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah,” jelasnya.
Untuk menjaga keterbukaan proses seleksi, hasil seleksi administrasi akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua dan sekretaris panitia. Hal serupa berlaku untuk rekapitulasi hasil tes Computer Assisted Test (CAT), yang selanjutnya diumumkan secara terbuka di lokasi pelaksanaan tes dan/atau melalui akun masing-masing peserta.