2. QS. Al-Baqarah
(Sapi Betina)
          Madaniyyah - 286 Ayat
      241
           وَلِلۡمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢ بِالۡمَعۡرُوۡفِ ؕ حَقًّا عَلَى الۡمُتَّقِيۡنَ 
        Wa lilmutallaqaati mataa'um bilma'ruufi haqqan 'alal muttaqiin
          Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut‘ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.
        
        Tiap-tiap perempuan yang dicerai berhak menerima mut'ah sebagai hiburan dari bekas suaminya dengan cara yang baik. Suami yang memberikan hiburan tersebut adalah orang yang bertakwa kepada Allah yang oleh karenanya ia menjadi pemurah memberikan bantuan kepada bekas istrinya dengan ketulusan hati sejalan dengan petunjuk agama yaitu mengambil istri dengan baik atau menceraikannya dengan baik.      
      
      Advertisement
        Advertisement
        Terpopuler
                  
                    
                                
                            
                    
                                
                            
                    
                                
                        Berita Pilihan
        
          
          
          
                  
          
          
          
                  
          
          
          
                  
          
          
          
                  
          
          
          
                Advertisement
        
            
            
            



