JAKARTA - Bolehkah percaya ramalan zodiak dalam Islam? Hal ini patut diketahui umat Islam.
Diketahui, pada kehidupan sehari-hari ditemui adanya gambaran nasib melalui ramalan zodiak. Terkait hal ini, Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi (Al Lajnah Ad-Daimah) pada masa silam, Syekh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, pernah ditanya mengenai hukum membaca ramalan bintang, zodiak, dan semisalnya.
Melansir laman muslim, Jumat (14/11/2025), ia menjawab, yang disebut ilmu bintang, horoskop, zodiak, dan rasi bintang termasuk di antara amalan jahiliyah. Ketahuilah bahwa Islam datang untuk menghapus ajaran tersebut dan menjelaskan akan kesyirikannya.
Itu karena di dalam ajaran tersebut terdapat ketergantungan pada selain Allah SWT, ada keyakinan bahwa bahaya dan manfaat itu datang dari selain Allah, juga terdapat pembenaran terhadap pernyataan tukang ramal yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib dengan penuh kedustaan, inilah mengapa disebut syirik.
Tukang ramal benar-benar telah menempuh cara untuk merampas harta orang lain dengan jalan yang batil dan mereka pun ingin merusak akidah kaum Muslimin.
Dalil yang menunjukkan perihal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dalam kitab sunannya dengan sanad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam bersabda:
مَنِ اقْتَبَسَ عِلْمًا مِنَ النُّجُومِ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ زَادَ مَا زَادَ
Artinya : "Barang siapa mengambil ilmu perbintangan, maka ia berarti telah mengambil salah satu cabang sihir, akan bertambah dan terus bertambah." (HR Abu Dawud nomor 3905, Ibnu Majah: 3726, dan Ahmad 1: 311. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Begitu pula hadits yang diriwayatkan Al Bazzar dengan sanad yang jayyid dari 'Imron bin Hushoin, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam, beliau bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَّرَ أَوْ سُحِّرَ لَهُ
Artinya : "Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang beranggapan sial atau membenarkan orang yang beranggapan sial, atau siapa saja yang mendatangi tukang ramal atau membenarkan ucapannya, atau siapa saja yang melakukan perbuatan sihir atau membenarkannya." (HR Al Bazzar dalam musnadnya, Fathul Majid 316)