Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Potong Rambut atau Kuku saat Keadaan Junub, Bolehkah?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 13 November 2025 |14:51 WIB
Potong Rambut atau Kuku saat Keadaan Junub, Bolehkah?
Potong Rambut atau Kuku saat Keadaan Junub, Bolehkah? (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Bolehkah memotong rambut atau kuku saat kondisi junub? Hal ini penting diketahui umat Islam. 

Diketahui, junub adalah keadaan kotor karena keluarnya air mani atau bersetubuh yang mewajibkan seseorang mandi dengan membasahi (membersihkan) tubuh dari ujung rambut ke ujung kaki. 

1. Potong Rambut atau Kuku saat Junub

Melansir laman Kemenag, Menurut Imam Al-Ghazali, orang yang sedang punya junub tidak diperkenankan untuk memisahkan sebagian anggota tubuhnya, misalnya rambut, kuku, dan sejenisnya. Pasalnya, di akhirat kelak seluruh anggota tubuh itu akan dikembalikan dan masing-masing akan menuntut karena saat di dunia dipisahkan dalam keadaan junub.

ولا ينبغي أن يحلق أو يقلم أو يستحد أو يخرج الدم أو يبين من نفسه جزءاً وهو جنب إذ ترد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنباً ويقال إن كل شعرة تطالبه بجنابتها

Artinya: “Dan tidak seharusnya mencukur rambut, memotong kuku, mencabut bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan sebagian anggota tubuh dalam keadaan junub, karena semua bagian tubuhnya itu akan dikembalikan kepadanya di akhirat. Maka ia akan kembali dalam keadaan junub. Dikatakan pula bahwa setiap helai rambut akan menuntutnya karena janabah”. (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Daru Ibn Hazm: 2005], h. 490)

Keterangan dari Imam Al-Ghazali ini banyak dijadikan rujukan oleh para ulama, di antaranya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Syekh Khatib As-Syirbini, dan sebagainya. Pandangan serupa juga dijelaskan ulama besar asal Nusantara, Syekh Nawawi Al-Bantani, sebagaimana berikut:

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل لِأَن كل جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص

Artinya: “Barang siapa yang wajib mandi junub disunnahkan untuk tidak menghilangkan apa pun dari tubuhnya, meskipun hanya darah, rambut, atau kuku, sebelum ia mandi. Hal ini karena setiap bagian tubuh akan dikembalikan kepadanya di akhirat. Jika ia menghilangkannya sebelum mandi, maka hadats besarnya itu akan kembali kepadanya sebagai bentuk teguran dan peringatan bagi dirinya.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2022], h.33).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement