Namun, menurut Imam Al-Qalyubi, pendapat Imam Al-Ghazali tersebut perlu ditinjau ulang. Hal ini karena ada pendapat lain yang mengatakan anggota tubuh yang akan dibawa ke akhirat hanyalah bagian tubuh yang masih melekat pada saat seseorang meninggal dunia.
وفي عود نحو الدم نظر، وكذا في غيره، لأن العائد هو الأجزاء التي مات عليها
Artinya: “Dan dalam kembalinya sesuatu seperti darah perlu peninjauan, demikian pula pada selainnya, karena yang kembali (di akhirat) adalah bagian-bagian tubuh yang ia meninggal dunia dalam keadaan memilikinya.” (Syekh Abu Bakar Syatha, I’anatut Thalibin, [Jombang, Maktabah Madinah: t.t], juz I, h.79-80)
Dengan demikian, memotong rambut atau kuku saat junub tidak dianjurkan (makruh). Sebaliknya, disunnahkan bagi orang junub untuk menundanya hingga kembali dalam keadaan suci.
Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak, misalnya menimbulkan ketidaknyamanan atau mengganggu kebersihan, memotong rambut atau kuku boleh dilakukan. Itu karena larangan tersebut tidak mencapai derajat haram. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)