Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menghitamkan Rambut dalam Islam, Bolehkah?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 18 November 2025 |16:18 WIB
Hukum Menghitamkan Rambut dalam Islam, Bolehkah?
Hukum Menghitamkan Rambut dalam Islam, Bolehkah? (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Hukum menghitamkan rambut dalam Islam penting diketahui umat Islam. Hal ini agar tidak terjadi kebingungan. 

Seiring bertambahnya usia, rambut akan mulai beruban. Uban akan bertambah banyak seiring berjalannya waktu. 

1. Hukum Menghitamkan Rambut 

Yang menjadi pertanyaan, apakah boleh menghitamkan rambut yang beruban? 

Terkait hal ini, berdasarkan riwayat dari Jabir radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah SAW bersabda:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

'Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam'." (HR Muslim)

Ulama besar Syafiiyah, Imam An-Nawawi, membawakan hadits ini dalam bab "Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam".

Ketika menjelaskan hadits tersebut, Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, "Menurut madzhab kami (Syafii), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: 'Hindarilah warna hitam.' Inilah pendapat dalam madzhab kami."

Adapun ancaman bagi orang yang mengubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan sanad hadits ini shahih. Syekh Al Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib mengatakan hadits ini shahih)

Dikarenakan dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo' Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27) 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement