Setidaknya ada 3 hal yang perlu diperhatikan jika ingin mengubah warna rambut, yaitu:
Mewarnai rambut boleh saja asalkan tidak berwarna hitam. Hal tersebut juga merupakan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam melalui sebuah hadits yang artinya, "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR Muslim)
Meskipun mewarnai rambut dibolehkan selain warna hitam, bahan yang digunakan untuk menyemir rambut pun harus diperhatikan. Bahan yang digunakan haruslah bahan herbal dan bukan bahan kimia.
Selain untuk mewarnai rambut yang telah berwarna putih, mewarnai rambut juga kerap kali digunakan agar wanita terlihat lebih cantik. Hal ini dibolehkan, asalkan hanya diperlihatkan kepada mahramnya, suami misalnya.
Namun menjadi hal yang salah jika tujuannya agar dilihat oleh orang banyak yang justru membuka aurat.
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam pernah bersabda, "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Dawud nomor 3679. Syekh al Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib nomor 2097 mengatakan hadits ini shahih)
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)