JAKARTA - Seorang muslim yang bepergian jauh diberi keringanan (rukhsah) dalam pelaksanaan sholat. Ajaran Islam memperbolehkan seorang musafir melakukan peringkasan (qashar) dalam sholat berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, yakni shalat zhuhur, ashar dan isya'.
Allah SWT berfirman di dalam Surat An-Nisa’ ayat 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
Artinya : “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.”
Lalu, apa syaratnya untuk qashar sholat? Berikut penjelasannya, sebagaimana melansir laman Kemenag, Kamis (13/11/2025):
Pelaksanaan qashar sholat mempunyai sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi, yaitu sebagaimana berikut:
- Perjalanan bukan untuk melakukan maksiat, artinya harus perjalanan yang diperbolehkan seperti untuk silaturahim, rekreasi, kunjungan kerja, dan sebagainya.
- Minimal jarak tempuh perjalanan adalah 82 km (dalam istilah fiqih setara dengan 16 farsakh atau 2 marhalah)
- Sholat yang terdiri atas empat rakaat (dzuhur, ashar dan isya)
- Perjalanan masih berlangsung sampai terlaksananya sholat
- Niat qashar dilaksanakan saat takbiratul ihram
- Tidak bermakmum pada orang (imam) yang tidak sedang melakukan perjalanan (musafir)