JAKARTA - Jika ragu sudah membaca Al-Fatihah saat sholat, apakah perlu diulang? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan.
Diketahui, Surat Al-Fatihah memiliki kedudukan dalam sholat. Sebagaimana riwayat yang berasal dari sahabat Ubadah bin Shamit, Rasulullah saw bersabda:
لَا صَلاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: “Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah).” (HR Bukhari).
Berdasarkan hadits ini, para ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyah dan mayoritas ulama menegaskan membaca surat Al-Fatihah merupakan rukun sholat yang hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan, baik dalam sholat fardhu maupun sunnah, baik oleh imam, makmum, maupun orang yang sholat sendirian.
Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Abdurrauf al-Munawi (wafat 1031 H), dalam kitabnya mengatakan:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. أَيْ لَا صَلَاةَ كَائِنَةً لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا، وَعَدْمُ الْوُجُودِ شَرْعًا هُوَ عَدْمُ الصِّحَّةِ، هَذَا هُوَ الْأَصْلُ... فَتَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِتَرْكِهَا، وَلَا يَقُومُ غَيْرُهَا مَقَامَهَا
Artinya: “’Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca fatihatul kitab (surat Al-Fatihah).’ Maksudnya adalah, tidak ada sholat yang berlaku bagi orang yang tidak membacanya di dalam sholat. Ketiadaan eksistensi (sholat) secara syariat berarti ketidaksahan. Inilah prinsip dasarnya. Maka batallah shalat karena meninggalkannya, dan tidak ada bacaan lain yang dapat menggantikan posisinya.” (Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shagir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1994 H], jilid VI, halaman 555).
Dengan demikian, melansir laman NU, Minggu (2/11/2025), membaca Al-Fatihah dalam sholat adalah mutlak dan tidak dapat ditawar dalam mazhab Syafi’i. Konsekuensi dari meninggalkannya adalah sholatnya menjadi batal.