Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ragu Sudah Baca Al Fatihah, Sholat Perlu Diulang? 

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Minggu, 02 November 2025 |13:10 WIB
Ragu Sudah Baca Al Fatihah, Sholat Perlu Diulang? 
Ragu Sudah Baca Al Fatihah, Sholat Perlu Diulang?  (Unsplash)
A
A
A

2. Ragu Baca Al-Fatihah

Namun, bagaimana jika seseorang berada dalam keadaan ragu apakah ia sudah membaca Al-Fatihah atau tidak? Apakah keraguan itu membuat sholatnya batal dan harus mengulang dari awal? Ataukah cukup meneruskan sholatnya sebagaimana biasa tanpa perlu kembali membaca?

Dalam literatur fiqih khususnya menurut ulama mazhab Syafi’iyah terklasifikasi setidaknya menjadi dua bagian.

Pertama, keraguan yang terjadi di tengah-tengah bacaan surat Al-Fatihah itu sendiri. Misalnya, seseorang sedang membaca Al-Fatihah, lalu ketika sampai pada ayat terakhir “ghairil-maghdlûbi ‘alaihim wa ladl-dlâllîn”, ia merasa ragu apakah sudah membaca ayat pertama “bismillâhir-raḫmânir-raḫîm” atau tidak. Maka dalam hal ini, ia wajib kembali kepada ayat yang diragukan dan mengulang bacaannya hingga selesai.   

Kedua, ragu yang muncul setelah berpindah dari bacaan Al-Fatihah ke rukun berikutnya, misalnya ia baru menyadari keraguannya ketika sedang rukuk atau bahkan setelah bangkit dari rukuk. Maka dalam keadaan ini, keraguan tersebut tidak perlu dihiraukan dan tidak membatalkan shalat. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Syihabuddin Ahmad bin Salamah al-Qulyubi, dalam karyanya mengatakan:  

 قَوْلُهُ: لَوْ شَكَّ فِي قِرَاءَةِ الْفَاتِحَةِ. أَيْ فِي شَيْءٍ مِنْهَا قَبْلَ فِرَاغِهَا اسْتَأْنَفَهَا أَوْ بَعْدَهُ لَمْ يُؤَثِّرْ، وَكَذَا سَائِرُ الْأَرْكَانِ   

Artinya: “Seandainya ia ragu dalam membaca Al-Fatihah. Maksudnya ragu terhadap sebagian dari Al-Fatihah sebelum menyelesaikannya, maka ia harus memulai kembali. Atau (jika keraguan itu muncul) setelah menyelesaikannya, maka (keraguan itu) tidak berpengaruh (terhadap keabsahan shalat). Dan demikian pula hukumnya pada seluruh rukun-rukun (shalat) yang lain.” (Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid I, halaman 170).   

Dari penjelasan Syekh Syihabuddin al-Qulyubi ini dapat dipahami, tolok ukur yang digunakan adalah waktu munculnya keraguan tersebut. Jika ragu itu datang ketika bacaan belum selesai, wajib mengulang kembali karena belum sempurna pelaksanaan rukunnya. Namun jika ragu datang setelah bacaan telah selesai dan ia telah berpindah ke rukun berikutnya, keraguan itu tidak berpengaruh dan sholatnya tetap sah.   

 

Pendapat yang sama juga ditegaskan Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Dalam salah satu karyanya ia mengatakan, jika seseorang ragu pada bacaan Al-Fatihah ketika sedang membacanya, maka ia harus mengulanginya kembali. Namun jika keraguan itu muncul setelah menyelesaikannya, maka hal itu tidak berpengaruh karena banyaknya lafal dan ayat dalam surat Al-Fatihah,  

 لَوْ شَكَّ فِيهَا وَجَبَ إعَادَتُهَا أَوْ فِي بَعْضِهَا بَعْدَ فَرَاغِهَا لَمْ تَجِبْ لِكَثْرَةِ كَلِمَاتِهَا   
Artinya: “Jika ia ragu terhadap bacaan Al-Fatihah, maka wajib mengulanginya, atau jika keraguan itu hanya terhadap sebagian ayatnya, setelah selesai membacanya, maka tidak wajib mengulang karena banyaknya kalimat dalam Al-Fatihah.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir: Maktabah at-Tijariyah, 1983 H], jilid II, halaman 186).   

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami hukum tidak diwajibkannya mengulang bacaan ketika ragu setelah selesai membaca Al-Fatihah memiliki alasan yang cukup kuat secara fiqih, yaitu karena surat Al-Fatihah terdiri dari banyak kata dan ayat, sehingga sangat mungkin seseorang mengalami keraguan atau lupa terhadap sebagian bacaannya.   

Namun selama ia telah menyelesaikan bacaan Al-Fatihah secara keseluruhan dan baru ragu setelah berpindah ke rukun berikutnya, keraguan itu tidak perlu dihiraukan. Keraguan yang datang setelah pelaksanaan rukun dianggap tidak berdampak apa-apa (lam yuatstsir), sebab sholat yang dikerjakan telah memenuhi unsur rukunnya secara lahiriah.   

Karena itu, dapat disimpulkan, baik menurut Syekh al-Qulyubi maupun Imam Ibnu Hajar al-Haitami, keraguan yang datang setelah seseorang selesai membaca Al-Fatihah tidaklah membatalkan sholat dan tidak memerlukan pengulangan bacaan. 
Namun, jika keraguan itu datang di tengah-tengah bacaan sebelum rukun tersebut selesai, ia wajib kembali dan mengulang bacaan agar sholatnya menjadi sah. Wallahualam
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement