JAKARTA - Bolehkah melaksanakan sholat tahajud secara berjamaah? Hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan.
Sholat tahajud merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Sholat ini dilaksanakan pada malam hari, setelah tidur.
Allah SWT berfirman:
وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا
Artinya: “Pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS Al-Isra Ayat 79).
Pada dasarnya, sholat tahajud adalah ibadah yang disyariatkan untuk dilaksanakan secara sendirian (munfarid). Namun dalam kondisi tertentu, misalnya ketika ada acara pesantren kilat, malam bina iman dan takwa (mabit), dan sejenisnya, sebagian orang memilih melaksanakan sholat tahajud berjamaah. Terkait hal ini, bolehkah sholat tahajud dilaksanakan secara berjamaah?
Melansir laman Kemenag, Jumat (7/11/2025), terkait hal ini. Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan, sholat sunnah terbagi menjadi dua kategori. Ia mengungkapkan:
قَالَ أَصْحَابُنَا تَطَوُّعُ الصَّلَاةِ ضَرْبَانِ (ضَرْبٌ) تُسَنُّ فِيهِ الْجَمَاعَةُ وَهُوَ الْعِيدُ وَالْكُسُوفُ وَالِاسْتِسْقَاءُ وَكَذَا التَّرَاوِيحُ عَلَى الْأَصَحِّ
Artinya: “Para ulama kami berkata: Sholat sunnah terbagi menjadi dua jenis. Pertama adalah sholat yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah, yaitu sholat ied, sholat gerhana (kusuf), sholat istisqa (minta hujan), dan demikian pula sholat tarawih menurut pendapat yang lebih sahih.” (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab [Jeddah, KSA: t.t] juz III, hlm. 499)
Kedua, sholat sunnah yang tidak disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah, yaitu seluruh sholat sunnah selain yang disebutkan pada kategori pertama. Namun, Imam An-Nawawi menegaskan, jika seseorang melaksanakan sholat sunnah kategori kedua secara berjamaah, maka sholatnya tetap sah.