Pertanyaan:
Assalamualaikum, wr, wb,
Bila kewajiban membayar fidyah belum ditunaikan hingga masuk Ramadan berikutnya, apakah wajib membayar dua kali atau hanya sekali saja?
Terima kasih, Wassalamualaikum, wr, wb.
Khafsah,
Tangerang Selatan.
Jawaban:
Kewajiban membayar fidyah harus dibayarkan sebelum masuk Ramadan tahun berikutnya. Tapi bila sampai Ramadan tahun berikutnya belum dibayarkan juga, maka sebagian ulama mengatakan bahwa fidyah itu menjadi berlipat. Artinya, harus dibayar dua kali, satu untuk tahun lalu dan satu lagi untuk tahun ini. Demikian pendapat Imam As Syafi`i.
Menurut Beliau, kewajiban membayar fidyah itu adalah hak maliyah (harta) bagi orang miskin. Jadi jumlahnya akan terus bertambah selama belum dibayarkan. Namun ulama lain tidak sependapat dengan pendapat As Syafi`i ini.
Seperti Abu Hanifah, beliau mengatakan bahwa fidyah itu cukup dibayarkan sekali saja meski telat dalam membayarnya.
(Anton Suhartono)