Sengaja Makan dan Minum di Siang Hari, Apa Hukumnya?

, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2013 11:10 WIB
Share :

Pertanyaan:

Ustadz, jika seseorang sengaja makan dan minum tanpa uzur apa pun, apakah dia hanya wajib membayar puasa saja pada hari lain atau ada ketentuan lain? 

Terima kasih sebelumnya,
Tono, 
Solo, Jawa Tengah.

Jawaban: 

Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Ats Tsauri berpendapat, bagi yang makan minum dengan sengaja pada Ramadan tanpa ada uzur apa pun, wajib membayar kaffarah (tebusan yang wajib dilakukan karena melanggar kehormatan bulan Ramadan). Namun fuqoha (ahli fiqh) lainnya, seperti imam Asy Syafi`i, Imam Ahmad bin Hambal, serta Ahluz Zahir, mengatakan bahwa makan minum secara sengaja hanya mewajibkan qadha dan tidak perlu membayar kaffarah. Diwajibkan membayar kaffarah hanya kepada suami-istri yang melakukan hubungan seksual di siang hari Ramadan.


Konsultasi Puasa dikelola oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
No rekening donasi untuk kemanusiaan ACT; BSM 1010001114 & BCA 6760302021

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya